Penetapan target penerimaan cukai rokok tahun 2026 ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Meskipun target penerimaan mengalami peningkatan, tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Peningkatan Penerimaan Cukai Rokok
Peningkatan target penerimaan cukai rokok sebesar 9,8 persen ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Dengan besaran target Rp243,53 triliun, diharapkan sektor cukai dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak berubah sementara target penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp243,53 triliun atau naik 9,8 persen dari realisasi pada tahun lalu yang mencapai Rp221,7 triliun.
Besaran target ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan industri hasil tembakau dan efektivitas kebijakan cukai yang diterapkan. Mekanisme pengawasan dan pemungutan cukai akan terus ditingkatkan untuk memastikan pencapaian target tersebut dapat terealisasi secara optimal.
Sumber : Antara
